Palaku penganiayaan di Tangkap Sat Reskrim Polres Supiori

  • Bagikan

Supiori – Satuan Reserse Kriminal Polres Supiori berhasil menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di di depan Bank BRI Unit Supiori, Jalan Sorendiweri, Desa Sauyas, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.55 WIT.

Tersangka yang diketahui bernama LA alias Leo (24), warga Desa Sauyas Supiori Timur, ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban SM (49), seorang PNS yang juga warga Desa Sauyas Supiori Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 03.00 WIT dengan memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter. Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian tangan.

Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf S.Sos.,M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus menjelaskan, setelah dilakukan analisis dan evaluasi, tim berhasil menemukan tersangka di sekitar Jalan Raya Sorendiweri dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan, dan langsung di giring ke Mapolres Supiori.

“Korban diketahui dalah paman/om/bapak tua pelaku. (Saat itu) Korban dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima setelah melakukan adu mulut dengan korban, karena tersinggung pelaku kemudian mengambil besi dan memukul bagian kepala dan tangan korban, bagian tangan korban pun mengalami patah,” ujar Ipda Daniel.

“Sempat kita lakukan mediasi dengan korban dan pelaku untuk di selesaikan secara kekeluargaan, namun karena korban tidak terima, lantaran tidak dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala, korban akhirnya meminta untuk diseelsaikan secara hukum yang berlaku,” Sambungnya.

Lebih lanjut lagi kata Kasat Reskrim, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil visum dokter mengonfirmasi bahwa korban mengalami patah tulang, dan korban telah meminta agar kasus ini diproses secara hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kini ditahan di Polres Supiori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(rd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *