Mappi – Dua tersangka pencurian Dengan Kekerasan berinisial MA 19 tahun dan NB 37 tahun warga Kampung Emete dan Pasar Baru Kepi, diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi Kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (05/06/2025).
Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mappi pada tanggal 8 Februari 2025, terhadap korban DP warga Kampung Ima, yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di Rumah sakit Umum Daerah Mappi dengan luka sayatan senjata tajam pada bagian Pinggul dan jari.
Selain meyerahkan kedua tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa parang dan telepon seluler merk infinix yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Mappi Kompol Suparmin, S.IP., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K., M.H Saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.
”Benar kedua tersangka telah kami limpahkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap.” ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari pesta miras antara kedua tersangka dan korban, dimana saat itu kedua tersangka meminta korban mengadaikan telepon seluler miliknya untuk membeli miras tetapi ditolak oleh korban.
”Korban yang tidak ingin menyerahkan telepon selulernya, membuat tersangka kesal sehingga menganiaya dan merampas telepon seluler milik korban” ungkap Bisma.
kini kedua tersangka MA dan NB, terancam pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rd)
Beranda
Kriminal
Laksanakan Tahap dua, Penyidik Polres Mappi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Ke Kejaksaan Negeri Merauke
Laksanakan Tahap dua, Penyidik Polres Mappi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Ke Kejaksaan Negeri Merauke

